top of page

PASPOR

Persyaratan ;

  1. KTP Pemohon ;

  2. Kartu Keluarga ;

  3. Ijazah / Akte Lahir ;

  4. Akte Nikah (bagi perempuan yang sudah menikah) ;

  5. Paspor Lama (apabila perpanjangan) ;

  6. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Swasta, BUMN, dan TNI/POLRI melampirkan Surat Izin dari Instansi yang bersangkutan bekerja ;

  7. Bagi anak yang belum memiliki KTP atau di bawah umur melampirkan KTP Orangtua, Surat Pernyataan Orangtua, Akte Nikah Orangtua dan Paspor Orangtua.

 

Biaya Pengurusan : Rp.   900.000,- / 5 hari kerja

                                     Rp.1.500.000,- / 3 hari kerja

 

 

 

Hubungi Kami :

Fortune Legality

Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40 

Margahayu - Bekasi Timur

Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia

Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625

Email: fortunelegality@gmail.com

© 2023 by BUSINESS WORLDWIDE SOLUTIONS. Proudly created with Wix.com
 

FOLLOW US:

  • s-facebook
  • Twitter Metallic
bottom of page