top of page

Solusi Kebutuhan Perizinan Anda
PASPOR
Persyaratan ;
-
KTP Pemohon ;
-
Kartu Keluarga ;
-
Ijazah / Akte Lahir ;
-
Akte Nikah (bagi perempuan yang sudah menikah) ;
-
Paspor Lama (apabila perpanjangan) ;
-
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Swasta, BUMN, dan TNI/POLRI melampirkan Surat Izin dari Instansi yang bersangkutan bekerja ;
-
Bagi anak yang belum memiliki KTP atau di bawah umur melampirkan KTP Orangtua, Surat Pernyataan Orangtua, Akte Nikah Orangtua dan Paspor Orangtua.
Biaya Pengurusan : Rp. 900.000,- / 5 hari kerja
Rp.1.500.000,- / 3 hari kerja
Hubungi Kami :
Fortune Legality
Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40
Margahayu - Bekasi Timur
Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia
Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625
Email: fortunelegality@gmail.com
bottom of page