
Solusi Kebutuhan Perizinan Anda
IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
Persyaratan :
-
Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) ;
-
SK.Menteri Hukum dan HAM ;
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan ;
-
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ;
-
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ;
-
Izin Investasi dari BKPM (untuk PMDN/PMA) ;
-
Undang-Undang Gangguan (UUG/HO) ;
-
Bukti pendukung status bangunan (milik sendiri : SHM/AJB, PBB tahun terakhir, jika sewa : PBB tahun terakhir dan Surat Sewa)
-
KTP Penanggung Jawab Perusahaan ;
-
KTP Tenaga Ahli ;
-
Ijazah dan Sertifikat Tenaga Ahli / Penanggung Jawab Tehnik
-
KTP Tenaga Tehnisi (u/ Barang Elektro Medik)
-
Ijazah Tenaga Tehnisi (u/ Barang Elektro Medik)
-
Daftar jenis barang yang akan diedarkan ;
-
Leaflet/Brosur/Katalog barang yang akan diedarkan ;
-
Contoh kelengkapan administratif (Faktur, Kwitansi, Kartu Stock, dll) ;
-
Daftar peralatan dalam gudang ;
-
Surat penunjukan sebagai Agen Penyalur Alat Kesehatan.
-
Daftar Pustaka
Lama Proses : 3 Bulan
Biaya : Rp.10.000.000,-
Catatan :
Undang- Undang Gangguan (UUG) Rp.4.000.000,- / 2 Mgg
Hubungi Kami :
Fortune Legality
Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40
Margahayu - Bekasi Timur
Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia
Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625
Email: fortunelegality@gmail.com