top of page

IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)

Persyaratan :  

  1. Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) ;

  2. SK.Menteri Hukum dan HAM ;

  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;

  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan ;

  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ;

  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ;

  7. Izin Investasi dari BKPM (untuk PMDN/PMA) ;

  8. Undang-Undang Gangguan (UUG/HO) ;

  9. Bukti pendukung status bangunan (milik sendiri : SHM/AJB, PBB tahun terakhir,  jika sewa : PBB tahun terakhir dan Surat Sewa)

  10. KTP Penanggung Jawab Perusahaan ;

  11. KTP Tenaga Ahli ;

  12. Ijazah dan Sertifikat Tenaga Ahli / Penanggung Jawab Tehnik

  13. KTP Tenaga Tehnisi (u/ Barang Elektro Medik)

  14. Ijazah Tenaga Tehnisi (u/ Barang Elektro Medik)

  15. Daftar jenis barang yang akan diedarkan ;

  16. Leaflet/Brosur/Katalog barang yang akan diedarkan ;

  17. Contoh kelengkapan administratif (Faktur, Kwitansi, Kartu Stock, dll) ;

  18. Daftar peralatan dalam gudang ;

  19. Surat penunjukan sebagai Agen Penyalur Alat Kesehatan.

  20. Daftar Pustaka

 

Lama Proses      :  3 Bulan 
Biaya                  :  Rp.10.000.000,-

 

Catatan :

Undang- Undang Gangguan (UUG) Rp.4.000.000,- / 2 Mgg


 

Hubungi Kami :

Fortune Legality

Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40 

Margahayu - Bekasi Timur

Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia

Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625

Email: fortunelegality@gmail.com

© 2023 by BUSINESS WORLDWIDE SOLUTIONS. Proudly created with Wix.com
 

FOLLOW US:

  • s-facebook
  • Twitter Metallic
bottom of page