top of page

IUT (Izin Usaha Tetap) BKPM

Persyaratan ;

  1. Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) ;

  2. SK.Menteri Hukum dan HAM ;

  3. Surat Persetujuan dari BKPM ;

  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;

  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) ;

  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ;

  7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ;

  8. PBB tahun terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa) ;

  9. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;

  10. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ;

  11. UUG (Undang-Undang Gangguan).

 

Lama Pengurusan  : 10 Hari Kerja

Biaya Pengurusan  : Rp.7.500.000,-


 

Hubungi Kami :

Fortune Legality

Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40 

Margahayu - Bekasi Timur

Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia

Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625

Email: fortunelegality@gmail.com

© 2023 by BUSINESS WORLDWIDE SOLUTIONS. Proudly created with Wix.com
 

FOLLOW US:

  • s-facebook
  • Twitter Metallic
bottom of page