top of page

Solusi Kebutuhan Perizinan Anda
IUT (Izin Usaha Tetap) BKPM
Persyaratan ;
-
Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) ;
-
SK.Menteri Hukum dan HAM ;
-
Surat Persetujuan dari BKPM ;
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) ;
-
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ;
-
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ;
-
PBB tahun terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa) ;
-
Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;
-
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ;
-
UUG (Undang-Undang Gangguan).
Lama Pengurusan : 10 Hari Kerja
Biaya Pengurusan : Rp.7.500.000,-
Hubungi Kami :
Fortune Legality
Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40
Margahayu - Bekasi Timur
Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia
Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625
Email: fortunelegality@gmail.com
bottom of page