top of page

Solusi Kebutuhan Perizinan Anda
IZIN RESTORAN
Persyaratan :
-
KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan ;
-
NPWP Pribadi Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan ;
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
-
Bukti Kepemilikan Tempat Usaha atau Surat Sewa (jika Sewa) ;
-
PBB Tahun Terakhir ;
-
IMB ;
-
UUG (Undang-Undang Gangguan).
Biaya Pengurusan ;
Rp.10.000.000,-
Lama Pengurusan : 2-3 Minggu
Hubungi Kami :
Fortune Legality
Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40
Margahayu - Bekasi Timur
Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia
Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625
Email: fortunelegality@gmail.com
bottom of page