
Solusi Kebutuhan Perizinan Anda
API-T (Angka Pengenal Imprtir - Terbatas)
Perusahaan PMA / PMDN
Persyaratan :
-
Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan dibubuhi stempel perusahaan. Bagi penandatangan dokumen bukan direksi perlu Surat Kuasa Direksi di atas materai
-
Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (Bila ada) ;
-
Foto Copy IMTA bagi TKA penandatangan dokumen impor ;
-
Foto Copy KTP atau KITAS penandatangan Kartu APIT ;
-
Pas Photo penandatangan APIT 3 x 4 berwarna 4 lembar ;
-
Foto Copy SP.PMDN atau SP.PMA atau SPP.Presiden dan perubahannya atau Kontrak Karya di Sektor Pertambangan Umum & PKP2B di Pertambangan Batubara ;
-
Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
-
Foto Copy NPWP Perusahaan ;
-
LKPM periode terakhir.
Tabel Pengurusan :
Hubungi Kami :
Fortune Legality
Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40
Margahayu - Bekasi Timur
Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia
Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625
Email: fortunelegality@gmail.com
