top of page

API-T (Angka Pengenal Imprtir - Terbatas)

Perusahaan PMA / PMDN

Persyaratan :

  1. Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan dibubuhi stempel perusahaan. Bagi penandatangan dokumen bukan direksi perlu Surat Kuasa Direksi di atas materai

  2. Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (Bila ada) ;

  3. Foto Copy IMTA bagi TKA penandatangan dokumen impor ;

  4. Foto Copy KTP atau KITAS penandatangan Kartu APIT ;

  5. Pas Photo penandatangan APIT 3 x 4 berwarna 4 lembar ;

  6. Foto Copy SP.PMDN atau SP.PMA atau SPP.Presiden dan perubahannya atau Kontrak Karya di Sektor Pertambangan Umum & PKP2B di Pertambangan Batubara ;

  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;

  8. Foto Copy NPWP Perusahaan ;

  9. LKPM periode terakhir.

 

 

Tabel Pengurusan :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami :

Fortune Legality

Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40 

Margahayu - Bekasi Timur

Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia

Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625

Email: fortunelegality@gmail.com

© 2023 by BUSINESS WORLDWIDE SOLUTIONS. Proudly created with Wix.com
 

FOLLOW US:

  • s-facebook
  • Twitter Metallic
bottom of page