top of page

KEAGENAN

Pendaftaran sebagai Agen/Distributor Barang dan/atau Jasa Produksi Luar Negeri

Persyaratan :

  1. Surat Penunjukan dan Surat Perjanjian Keagenan yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia ;

  2. Surat Keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara Prinsipal ;

  3. Nama salah satu Kapal Ekspedisi dari Negara Asal

  4. Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) ;

  5. SK.Menteri Hukum dan HAM ;

  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;

  7. NPWP Perusahaan ;

  8. SIUP Perusahaan ;

  9. Izin Investasi atau SP.BKPM (untuk PMDN/PMA) ;

  10. TDP Perusahaan ;

  11. API-Umum

  12. KTP Penanggung Jawab Perusahaan ;

  13. Leaflet/Brosur/Katalog dari Prinsipal untuk jenis barang dan/jasa yang di Ageni ;

  14. Nomor HS (Harmonized System)

 

Biaya Pengurusan

  1. JAKARTA          : RP.5.000.000,-

  2. BEKASI             : RP.5.000.000,-

  3. TANGERANG   : RP.5.000.000,-

  4. DEPOK              : RP.5.000.000,-

  5. BOGOR              : RP.5.000.000,-

 

Lama Pengurusan  : 10 Hari Kerja.


 

Hubungi Kami :

Fortune Legality

Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40 

Margahayu - Bekasi Timur

Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia

Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625

Email: fortunelegality@gmail.com

© 2023 by BUSINESS WORLDWIDE SOLUTIONS. Proudly created with Wix.com
 

FOLLOW US:

  • s-facebook
  • Twitter Metallic
bottom of page