
Solusi Kebutuhan Perizinan Anda
KEAGENAN
Pendaftaran sebagai Agen/Distributor Barang dan/atau Jasa Produksi Luar Negeri
Persyaratan :
-
Surat Penunjukan dan Surat Perjanjian Keagenan yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia ;
-
Surat Keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara Prinsipal ;
-
Nama salah satu Kapal Ekspedisi dari Negara Asal
-
Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) ;
-
SK.Menteri Hukum dan HAM ;
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
-
NPWP Perusahaan ;
-
SIUP Perusahaan ;
-
Izin Investasi atau SP.BKPM (untuk PMDN/PMA) ;
-
TDP Perusahaan ;
-
API-Umum
-
KTP Penanggung Jawab Perusahaan ;
-
Leaflet/Brosur/Katalog dari Prinsipal untuk jenis barang dan/jasa yang di Ageni ;
-
Nomor HS (Harmonized System)
Biaya Pengurusan
-
JAKARTA : RP.5.000.000,-
-
BEKASI : RP.5.000.000,-
-
TANGERANG : RP.5.000.000,-
-
DEPOK : RP.5.000.000,-
-
BOGOR : RP.5.000.000,-
Lama Pengurusan : 10 Hari Kerja.
Hubungi Kami :
Fortune Legality
Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40
Margahayu - Bekasi Timur
Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia
Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625
Email: fortunelegality@gmail.com