
Solusi Kebutuhan Perizinan Anda
BPW (Biro Perjalanan Wisata)
Dokumen Berupa :
-
Akte Notaris Pendirian Perusahaan ;
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) ;
-
UUG (Undang-Undang Gangguan) ;
-
SK.Menteri Hukum dan HAM ;
-
Izin Kepariwisataan Biro Perjalanan Wisata (BPW) ;
-
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ;
Persyaratan ;
-
F.Copy KTP Pendiri dan Pengurus Perusahaan ;
-
F.Copy Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
-
Daftar Riwayat Hidup Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
-
F.Copy NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
-
Surat Pengantar dari RT/RW (jika Kantor di Rumah/Ruko), Kantor Yang Berkedudukan di Jakarta Tidak di Izinkan di Rumah) ;
-
PBB tahun terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa) ;
-
Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;
-
Referensi Bank ;
-
Struktur Organisasi Perusahaan ;
-
Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan ;
-
Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor (Luas Kantor Min.60M2) ;
-
IMB atau IPB Bangunan Kantor ;
-
Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan ;
-
Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan ;
-
Tenaga Ahli di Bidang BPW.
Biaya Pengurusan ;
-
Jakarta : Rp.25.000.000,-
-
Bekasi : Rp.20.000.000,-
-
Tangerang : Rp.22.500.000,-
-
Depok : Rp.22.500.000,-
-
Bogor : Rp.22.500.000,-
Lama Pengurusan 2 Bulan
Hubungi Kami :
Fortune Legality
Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40
Margahayu - Bekasi Timur
Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia
Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625
Email: fortunelegality@gmail.com