top of page

BPW (Biro Perjalanan Wisata)

Dokumen Berupa : 
 

  1. Akte Notaris Pendirian Perusahaan ;

  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;

  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) ;

  4. UUG (Undang-Undang Gangguan) ;

  5. SK.Menteri Hukum dan HAM ;

  6. Izin Kepariwisataan Biro Perjalanan Wisata (BPW) ;

  7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ;


Persyaratan ;

  1. F.Copy KTP Pendiri dan Pengurus Perusahaan ;

  2. F.Copy Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;

  3. Daftar Riwayat Hidup Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;

  4. F.Copy NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;

  5. Surat Pengantar dari RT/RW (jika Kantor di Rumah/Ruko), Kantor Yang Berkedudukan di Jakarta Tidak di Izinkan di Rumah) ;

  6. PBB tahun terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa) ;

  7. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;

  8. Referensi Bank ; 

  9. Struktur Organisasi Perusahaan ; 

  10. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan ; 

  11. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor (Luas Kantor Min.60M2) ;

  12. IMB atau IPB Bangunan Kantor ;

  13. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan ; 

  14. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan ;

  15. Tenaga Ahli di Bidang BPW.

 

Biaya Pengurusan ;

  1. Jakarta         : Rp.25.000.000,-

  2. Bekasi          : Rp.20.000.000,- 

  3. Tangerang     : Rp.22.500.000,- 

  4. Depok          : Rp.22.500.000,-

  5. Bogor           : Rp.22.500.000,-

 

Lama Pengurusan 2 Bulan

 

 

Hubungi Kami :

Fortune Legality

Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40 

Margahayu - Bekasi Timur

Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia

Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625

Email: fortunelegality@gmail.com

© 2023 by BUSINESS WORLDWIDE SOLUTIONS. Proudly created with Wix.com
 

FOLLOW US:

  • s-facebook
  • Twitter Metallic
bottom of page