top of page

AFFIDAVIT

KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS (AFFIDAVIT)

 

Sesuai dengan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, bagi anak yang dilahirkan pada dan setelah 1 Agustus 2006 dari pasangan WNI atau salah satu Orangtuanya adalah WNI maka dapat mengajukan kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) danIbu Warga Negara Asing (WNA) ;

  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI) ;

  3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yangdiakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelumanak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin ;

  4. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga NegaraIndonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut ;

  5. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belumberusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah WargaNegara Asing (WNA) ;

  6. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.

 

Persyaratan :

  1. KTP Orangtua ;

  2. Paspor Orangtua ;

  3. Kartu Keluarga Orangtua ;

  4. Akte Nikah/Buku Nikah Orangtua ;

  5. Akte Lahir Anak ;

  6. Paspor Asing Anak ;

  7. Pas Foto Anak Terbaru Ukuran 4x6 Warna 3 Lembar

 

Biaya Pengurusan   : Rp.1.250.000,-

Lama Pengurusan    : 5 Hari Kerja

 

 

Hubungi Kami :

Fortune Legality

Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40 

Margahayu - Bekasi Timur

Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia

Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625

Email: fortunelegality@gmail.com

© 2023 by BUSINESS WORLDWIDE SOLUTIONS. Proudly created with Wix.com
 

FOLLOW US:

  • s-facebook
  • Twitter Metallic
bottom of page