top of page

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Persyaratan :

  1. F.Copy Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) ;

  2. F.Copy SK.Menteri Hukum dan HAM (Perseroan Terbatas [PT]), / Pengesahan Pengadilan Negeri (Persekutuan Komanditer [CV]) ;

  3. Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;

  4. F.Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan ;

  5. F.Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;

  6. F.Copy Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan Jika Perempuan;

  7. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;

  8. Pas Photo Direktur/Penanggung Jawab Ukuran 3x4 Berwarna 4 Lembar.

 

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) terdiri dari :

  1. SIUP Perusahaan Mikro yang kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000,-

  2. SIUP Perusahaan Kecil (PK) kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,-

  3. SIUP Perusahaan Menengah (PM) kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-

  4. SIUP Perusahaan Besar (PB) kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,-

 

BIAYA PENGURUSAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan :  SITU / HO Sesuai Ketentuan Yang Berlaku di Wilayah dan Jenis Usaha / Klasifikasi Bidang Usaha.

 

Hubungi Kami :

Fortune Legality

Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40 

Margahayu - Bekasi Timur

Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia

Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625

Email: fortunelegality@gmail.com

© 2023 by BUSINESS WORLDWIDE SOLUTIONS. Proudly created with Wix.com
 

FOLLOW US:

  • s-facebook
  • Twitter Metallic
bottom of page