
Solusi Kebutuhan Perizinan Anda
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Persyaratan :
-
F.Copy Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) ;
-
F.Copy SK.Menteri Hukum dan HAM (Perseroan Terbatas [PT]), / Pengesahan Pengadilan Negeri (Persekutuan Komanditer [CV]) ;
-
Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
-
F.Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan ;
-
F.Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
-
F.Copy Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan Jika Perempuan;
-
Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;
-
Pas Photo Direktur/Penanggung Jawab Ukuran 3x4 Berwarna 4 Lembar.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) terdiri dari :
-
SIUP Perusahaan Mikro yang kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000,-
-
SIUP Perusahaan Kecil (PK) kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,-
-
SIUP Perusahaan Menengah (PM) kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
-
SIUP Perusahaan Besar (PB) kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,-
BIAYA PENGURUSAN
Catatan : SITU / HO Sesuai Ketentuan Yang Berlaku di Wilayah dan Jenis Usaha / Klasifikasi Bidang Usaha.
Hubungi Kami :
Fortune Legality
Karang Kitri - Jl. Rawa Baru No. 40
Margahayu - Bekasi Timur
Kota Bekasi - Jawa Barat, Indonesia
Tel : 021-9694 9496
HP : 0822 7491 3625
Email: fortunelegality@gmail.com
